Penjelasan PAN Maluku Utara Soal Pemecatan Iskandar Idrus dari Partai

Ternate, malutpost.id -- DPP Partai Amanah Nasional (PAN) memecat Iskandar Idrus dari partai PAN. Keputusan tegas partai ini buntut sikap Iskandar Idrus yang menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku Utara sebagai protes atas keputusan DPP yang tidak mengakomodirnya sebagai bakal caleg DPR RI Pemilu 2024.
Sekertaris DPW PAN Maluku Utara, Jamrud Wahab, menyebut, keputusan DPP soal pemecatan Iskandar sudah sesuai mekanisme partai yang diatur dalam AD/ART partai.
Dia mengungkapkan, sanksi DPP sudah sesuai sekaligus mengakhiri polemik di tubuh partai. Bahkan pemberhentian itu, juga mengacu pada usulan dan aspirasi dari pengurus dari DPD dan DPW yang diusulkan ke DPP dalam rapat koordinasi pada 3 Mei 2023 lalu.
"Kami pada prinsipnya DPW dan DPP PAN sangat meyakini bahwa proses yang sudah diputuskan DPP itu melalui suatu proses yang sudah sesuai dengan AD/ART partai," kata Jamrud, dalam konferensi pers, Senin (22/5/2023).
Jamrud meyakini, anggota DPRD Malut itu memahani sanksi yang diberikan partai. "Saya pikir saudara Iskandar Idrus juga paham menyangkut sanksi partai yang diberikan oleh DPP kepada Iskandar ini," ujar Jamrud.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar