Kasus Jual Beli Lapak dan Duafa Center, Kejari Ternate Tingkatkan Statusnya

Kajari Ternate, Abdullah. (Foto: Narto/malutpost.id)

Ternate, malutpost.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara telah menaikan status sejumlah kasus. Diantaranya dugaan jual beli lapak Pasar Higienis dan permasalahan Gedung Duafa Center, Rabu (24/5/2023).

Kepala Kejari Ternate, Abdullah, dalam keterangannya menyebutkan, peningkatan status yaitu sesuai Surat Perintah Tugas atau Sprintug bernomor SPTUK 01/Q210/Dik.3/03/2023 tertanggal 29 Maret 2023 tentang kasus Pasar Higienis dan pasar di lingkungan Kota Ternate.

"Dari Sprintug kita tingkatkan kepada Obsrit Intel atau penyelidikan intelijen. Obsrit ini memiliki ruang waktu yang cukup panjang, sehingga memudahkan penelusuran adanya jual beli lapak dan penyimpangan-penyimpagan lainnya," kata Abdullah, dalam konferensi pers, Rabu (24/5/2023) sore.

Kemudian peningkatan permasalahan Gedung Duafa Center Kota Ternate yang awalnya merupakan Sprin op intelijen bernomor SP.UPS-1/Q.2.10/Dik.4/02/2023 tanggal 17 Februari 2023 ditingkatkan dan diserahkan kepada bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan.

"Kasus ini arahnya akan ditingkatkan ke penyidikan. Sekarang masih penyelidikan. Nantinya tim penyelidik yang akan buat terang masalah duafa center ini," ungkapnya.

Abdullah mengatakan, sejumlah pihak akan kembali dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. "Kita tidak lagi melakukan klarifikasi atau wawancara, tapi sifatnya sudah permintaan keterangan," pungkasnya. (mg-12)

Komentar

Loading...