Kejari Ternate Kantongi Nama Tersangka Korupsi Covid-19, Penetapan Tunggu Hasil Audit BPKP

Ternate, malutpost.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, siap mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait anggaran Covid-19 sebesar Rp 22 miliar tahun 2021.
Kabar menarik datang pada Kamis (25/5/2023), saat Kejari Ternate mengumumkan bahwa status penyelidikan kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Abdullah, Kepala Kejari Ternate, menjelaskan, keputusan untuk meningkatkan status tersebut didasarkan pada hasil ekspos yang telah dilakukan.
"Statusnya sudah di pidsus yang masih penyelidikan berdasarkan hasil ekspos didapat kesepakatan untuk dinaikkan menjadi penyidikan," ungkap Abdullah.
Perubahan status penyidikan ini memiliki konsekuensi penting dalam mencari tahu siapa tersangka dalam kasus ini dan seberapa besar kerugian keuangan negara yang terjadi.
Menurut Abdullah, identitas tersangka akan ditentukan setelah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) diperoleh.
"Tersangkanya sudah ada dan tidak hanya satu. Cuma untuk menentukan ini kita masih menunggu hasil audit BPKP," jelas Abdullah.
Tidak lama lagi, hasil audit tersebut kemungkinan akan segera dikirimkan. Kejari Ternate hanya tinggal menunggu penetapan tersangka setelah pihak BPKP menyelesaikan prosesnya.
"Proses penyidikan perkara ini tidak mandek, hanya saja memerlukan legalitas penentuan mengenai kerugian keuangan negara dari lembaga BPKP," tambah Abdullah dengan keyakinan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan berdampak langsung pada penanganan pandemi Covid-19 di daerah. Masyarakat menanti dengan antusias pengungkapan lebih lanjut dari Kejari Ternate mengenai siapa tersangka dalam kasus ini dan bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan. (mg-12)
Komentar