Lagi, Pengadilan Negeri Ternate Akan Eksekusi 7 Rumah di Kelurahan Maliaro

Lampiran surat pelaksanaan eksekusi dari PN Ternate ke Lurah Maliaro. (Istimewa)

Ternate, malutpost.id -- Pengadilan Negeri (PN) Ternate bakal melakukan eksekusi tujuh rumah di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (25/5/2023).

Informasi yang diperoleh malutpost.id, surat pemberitahuan eksekusi itu sudah dilayangkan Pengadilan Negeri Ternate pada Lurah Maliaro.

Surat itu ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Tampubolon, yang ditujukan kepada Lurah Maliaro, perihal eksekusi dengan putusan perkara perdata Nomor 1 Pdt.G/1994/PN Tte.Jo.Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL,Jo.Nomor 113 K/PDT/1995Nomor 730 PK/PDT/2001.

"Sehubungan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 26 April 2023. Maka kami akan melaksanakan eksekusi pembongkaran dan pengosongan terhadap sebidang tanah yang diatasnya terdapat 7 unit bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Selatan dulunya Kotip Ternate, Provinsi Maluku Utara," bunyi surat tersebut.

Lanjut isi surat itu menyebutkan, maka pelaksanaan eksekusi tersebut akan kami jalankan pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 pukul 09.00 WIT s/d selesai.

Yang bertempat di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Oleh karena itu, guna kelancaran jalannya eksekusi dan mengantisipasi serta meminimalisir keadaan yang tidak diinginkan.

"Maka kami mohon kepada bapak/ibu agar dapat hadir guna menyaksikan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan pembongkaran yang dimaksud," sambung isi surat itu. (mg-12)

Komentar

Loading...