Malutpost.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan rencana penerapan kebijakan elpiji 3 kg satu harga yang akan mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus disparitas harga antarwilayah dan memastikan masyarakat dari Sabang sampai Merauke mendapatkan harga yang sama untuk elpiji subsidi tersebut.
Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, kebijakan ini nantinya akan sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah pusat, bukan lagi oleh pemerintah daerah (pemda) seperti yang selama ini berlaku. Ia menegaskan bahwa jika penetapan harga dilakukan oleh masing-masing daerah, maka perbedaan harga akan terus terjadi dan tujuan pemerataan subsidi tidak tercapai.
“Karena ini elpiji satu harga, maka harga akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru akan memunculkan ketimpangan harga antarwilayah,” jelas Yuliot saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat, 4 Juli 2025.
Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) untuk elpiji 3 kg memang ditetapkan oleh pemda, mengacu pada kebutuhan dan kondisi lokal masing-masing. Akibatnya, harga elpiji subsidi di berbagai wilayah di Indonesia bisa sangat berbeda-beda. Dalam praktiknya, masyarakat di beberapa daerah bahkan harus membeli elpiji 3 kg dengan harga mencapai Rp50.000 per tabung, jauh di atas HET yang seharusnya berada di kisaran Rp16.000 hingga Rp19.000.
Kondisi inilah yang mendorong pemerintah pusat untuk mengambil alih kebijakan harga elpiji 3 kg. Pemerintah pun berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi dasar hukum penggantian Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga elpiji tabung 3 kg.
“Ini akan kita atur lewat peraturan presiden yang baru. Jadi, Perpres 104/2007 akan diganti dengan regulasi baru yang menyesuaikan dengan kebijakan elpiji satu harga,” tegas Yuliot.
Langkah ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu, 2 Juli 2025. Dalam paparannya, Bahlil menyoroti banyaknya penyimpangan distribusi dan harga elpiji subsidi yang tak sesuai dengan ketentuan.
Menurut temuan tim dari Kementerian ESDM, banyak kasus di mana harga elpiji 3 kg dijual jauh di atas HET, bahkan mencapai tiga kali lipat dari harga yang seharusnya. Hal ini tentu saja menjadi beban tambahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi target utama dari subsidi elpiji tabung melon ini.
Bahlil menekankan bahwa dengan sistem satu harga ini, pemerintah dapat memastikan bahwa subsidi tepat sasaran dan praktik nakal di lapangan bisa ditekan. Ia juga berharap skema ini dapat memudahkan pengawasan serta menciptakan keadilan harga bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tak hanya itu, penerapan kebijakan ini juga akan didukung oleh digitalisasi distribusi elpiji dan pemantauan stok secara real-time, guna memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi dari agen hingga ke konsumen akhir.
Meski kebijakan ini masih dalam tahap perumusan, pemerintah optimistis implementasinya akan berjalan efektif pada 2026, setelah seluruh infrastruktur pendukung, regulasi, dan sistem pengawasan siap dijalankan.
Kebijakan elpiji 3 kg satu harga merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan keadilan ekonomi, mengurangi praktik penjualan elpiji subsidi di atas HET, serta memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Dengan dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat dan disertai regulasi baru, skema ini diharapkan dapat menutup celah penyimpangan harga dan memperkuat sistem distribusi elpiji nasional. Tahun 2026 akan menjadi momen penting dalam transformasi kebijakan subsidi energi di Indonesia.