Malutpost.id, Makassar – Seorang oknum anggota Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Bripka ML, kini mendekam di sel tahanan Propam Polres setempat. Penahanan ini terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang tahanan wanita yang dilakukannya berulang kali.
Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak Propam Polres Luwu. AKP Mirwan Herlambang, Kasi Propam Polres Luwu, mengungkapkan bahwa Bripka ML diduga melakukan aksi bejatnya saat bertugas jaga.

Modus yang digunakan Bripka ML adalah berpura-pura hendak buang air kecil saat piket jaga tahanan. Ia kemudian menghampiri sel korban yang merupakan tahanan kasus narkoba dan melancarkan aksinya. Bahkan, pelaku sempat melakukan kekerasan terhadap korban.
"Saat itu pelaku piket penjagaan tahanan, tapi masuk hendak buang air kecil. Saat melewati ruangan sel korban, di situlah dia melancarkan aksinya dan sempat melakukan kekerasan terhadap korban," jelas AKP Mirwan.
Menurut keterangan korban, aksi pertama dan kedua Bripka ML hanya sebatas meraba lengan. Namun, pada aksi ketiga, korban merasa sangat resah dan akhirnya memberanikan diri untuk melapor.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya yang mencoreng nama baik institusi. Jika terbukti bersalah, Bripka ML terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian.
"Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi," tegas AKBP Adnan.