Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Sejumlah oknum di Kemenag diduga menerima fee dari asosiasi travel haji dengan nilai mencapai Rp113 juta per kuota.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana tersebut sedang didalami oleh tim penyidik. "Ada aliran dana yang berasal dari asosiasi, kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama," ungkap Asep. Besaran fee yang diterima oknum Kemenag bervariasi, diperkirakan antara US$2.600 hingga US$7.000 per kuota, tergantung pada penjualan dan masing-masing travel.

KPK telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum telah diterbitkan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK akan terus mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. Lebih dari 100 travel diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan ini.
Dalam penyelidikan, KPK telah menggeledah kediaman Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan roda empat dan barang bukti elektronik. KPK juga telah menerbitkan surat larangan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait. Penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap barang bukti yang diperoleh untuk mencari petunjuk dan bukti lain yang mendukung pengungkapan kasus ini.