Malutpost.id, Jakarta – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah solusi instan untuk mengatasi berbagai permasalahan bangsa. Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/8).
Muzani menekankan bahwa MPR memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga konstitusi agar tetap kokoh dan relevan dengan perkembangan zaman. Namun, kewenangan untuk melakukan amendemen harus digunakan secara hati-hati dan bijaksana, melalui proses yang transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

"Amendemen bukanlah jalan pintas untuk menyelesaikan masalah. Prosesnya harus panjang dan transparan, melibatkan seluruh elemen bangsa," tegas Muzani. Ia menambahkan bahwa perubahan konstitusi tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan harus mencerminkan kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Lebih lanjut, Muzani menyoroti pentingnya kajian mendalam dan objektif terhadap sistem ketatanegaraan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara yang dapat menyebabkan kekosongan atau penumpukan kekuasaan.
Sejak kemerdekaan, UUD 1945 telah mengalami empat kali amendemen, terakhir kali pada tahun 2002. Wacana amendemen kelima sempat mencuat, namun kerap kali diwarnai dengan agenda politik tertentu. Pada tahun 2021, Ketua MPR saat itu, Bambang Soesatyo, mengusulkan penambahan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang beriringan dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden.