Malutpost.id, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan krusial terkait Revisi Undang-Undang (UU) Haji. Salah satu poin pentingnya adalah penetapan kuota jemaah haji reguler di tingkat kabupaten/kota yang kini akan menjadi wewenang Menteri Agama. Sebelumnya, kewenangan ini berada di tangan gubernur, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu haji di masing-masing daerah.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Panja DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/8/2025). Kesepakatan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Haji pada Pasal 13 ayat (3).

Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Agama akan membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi. Pembagian ini didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi. Ayat (3) menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota akan diatur melalui Peraturan Menteri Agama.
Ketua Panja Haji, Singgih Januratmoko, meminta persetujuan dari seluruh anggota dan perwakilan pemerintah terkait keputusan tersebut, yang kemudian disetujui secara aklamasi.
Selain isu kuota haji, Panja juga menyepakati usulan agar Badan Penyelenggara (BP) Haji ditingkatkan statusnya menjadi kementerian. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa usulan ini tercantum dalam DIM RUU Haji yang diajukan pemerintah kepada DPR.
Saat ini, Panja Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR tengah menggelar serangkaian rapat intensif, bahkan hingga akhir pekan ini (23-24 Agustus). Rapat maraton ini dilakukan sejak Surat Presiden (Surpres) mengenai pembahasan RUU tersebut diterima DPR pada Kamis (21/8).
Targetnya, RUU Haji ini dapat segera dibawa dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada awal pekan depan.