Malutpost.id, Yogyakarta – Subaryono, ayah dari mendiang Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dengan suara bergetar memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas misteri kematian putranya. Permohonan ini disampaikan setelah lebih dari 40 hari sejak jenazah Daru ditemukan dengan kondisi wajah terlakban di sebuah kos di Menteng, Jakarta Pusat.
Subaryono, yang mengaku sebagai pensiunan dosen UGM, mengungkapkan bahwa kondisi psikis keluarga yang terguncang dan kesehatan sang istri yang belum pulih pasca operasi kanker usus menjadi alasan mengapa ia baru bersuara saat ini. Di usia senjanya, ia merasa lemah dan membutuhkan bantuan dari petinggi negara untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Daru.

"Kami mohon dengan rendah hati kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Luar Negeri agar segera menjelaskan misteri yang terjadi pada anak kami," ujarnya dalam konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu (24/8). Ia menggambarkan Daru sebagai pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki hubungan baik dengan keluarga, teman, serta tempat kerjanya.
Nicholay Aprilindo, penasehat hukum keluarga, menambahkan bahwa pihaknya meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini agar penyelidikan lebih komprehensif dan transparan. Keluarga juga meminta agar proses rekonstruksi dan otopsi diulang karena mereka belum bisa menerima kesimpulan polisi yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Daru.
"Keluarga masih mempertanyakan dasar Polda Metro Jaya mengeluarkan rilis yang menyatakan tidak ada tindak pidana, padahal penyelidikan belum tuntas," tegas Nicholay. Keluarga berharap dengan pengungkapan misteri ini, almarhum Daru dan keluarga dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.
Sebagai informasi, Daru ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli lalu dengan kondisi wajah terlilit lakban kuning. Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.