GP Ansor Diduga Tahu Aliran Dana Haji

Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, dalam kasus

Redaksi

[addtoany]

GP Ansor Diduga Tahu Aliran Dana Haji

Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penyidik menduga Syarif mengetahui aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Syarif pada Kamis (4/9) lalu, difokuskan pada pengetahuannya mengenai konstruksi perkara, terutama dugaan aliran uang ke pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama. KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak lain di GP Ansor yang mungkin mengetahui informasi terkait kuota haji.

GP Ansor Diduga Tahu Aliran Dana Haji
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pemeriksaan terhadap Syarif dilakukan dalam kapasitasnya sebagai individu, namun KPK menegaskan akan memanggil siapa pun yang dianggap memiliki informasi relevan untuk membantu proses penyidikan. KPK membutuhkan keterangan saksi untuk membuka lebih terang konstruksi perkara kuota haji ini.

Selain itu, penyidik juga mendalami Syarif terkait barang bukti yang diamankan dari kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan kuota haji reguler dan khusus yang diterima Indonesia sebanyak 20.000 setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi pada Oktober 2023.

KPK menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pembagian kuota haji tambahan, yang seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus, namun justru dibagi rata 10.000 untuk masing-masing kategori. Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel. KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, menyita sejumlah barang bukti terkait perkara.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer