Malutpost.id, Surabaya – Polda Jawa Timur mengamankan 997 orang terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di 10 kabupaten/kota di wilayahnya. Ratusan orang tersebut diamankan dalam kurun waktu 29 Agustus hingga 16 September 2025.
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menjelaskan, dari total yang diamankan, 582 orang merupakan orang dewasa dan 415 lainnya adalah anak di bawah umur. Setelah dilakukan pemeriksaan, 682 orang dipulangkan, sementara 315 orang lainnya harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami telah mengamankan 997 orang, dengan rincian 582 dewasa dan 415 anak di bawah umur. Saat ini, 682 orang sudah dipulangkan, dan 315 orang sedang diproses hukum," ujar Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/9).
Pemulangan anak di bawah umur, lanjut Nanang, dilakukan dengan menyerahkan langsung kepada orang tua masing-masing. Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka.
"Hampir semua orang tua tidak mengetahui kegiatan anak-anaknya. Ini sangat disayangkan, karena mereka melihat anaknya terlibat dalam peristiwa ini," imbuhnya.
Aksi demonstrasi yang berujung ricuh ini terjadi di 10 kota di Jawa Timur. Beberapa daerah dengan tingkat kerusuhan yang menonjol adalah Sidoarjo, Malang Kota, Jember, dan Kediri. Menurut Kapolda, aksi unjuk rasa yang seharusnya menjadi wadah penyampaian aspirasi, justru berubah menjadi tindakan kriminal.
Selain ratusan orang yang diamankan, kerusuhan ini juga menyebabkan korban luka dan kerugian materiil. Data kepolisian mencatat, 111 warga sipil mengalami luka-luka, dan sebagian besar telah mendapatkan perawatan jalan.
Sementara itu, 105 anggota Polri dan 12 personel TNI juga mengalami luka-luka akibat lemparan batu, molotov, dan serpihan kaca.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan perburuan terhadap pihak-pihak yang dianggap sebagai dalang kericuhan. Jejak digital akan menjadi kunci dalam mengungkap jaringan tersebut.
"Kami akan mengejar sejauh mungkin, karena jejak elektronik tidak bisa dihilangkan. Tim kami sudah bekerja dan mengumpulkan semua bukti yang ada," tegasnya.
Polda Jatim dan jajaran polres juga telah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka di sejumlah daerah. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal KUHP dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman yang bervariasi.

