Malutpost.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana ambisius untuk menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat politik pemerintahan Indonesia pada tahun 2028. Perpres ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Perpres tersebut menyoroti serangkaian intervensi kebijakan, termasuk pemindahan ibu kota negara ke IKN. "Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi kutipan dalam Perpres tersebut.

Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa luas area inti pusat pemerintahan IKN mencapai 800-850 hektare, dengan alokasi 20 persen untuk pembangunan gedung perkantoran dan 50 persen untuk pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Perpres ini juga mengatur pemindahan dan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN, dengan estimasi 1.700 hingga 4.100 ASN yang akan ditugaskan di sana. Untuk mendukung operasional pemerintahan, akan dibangun 476 unit rumah baru dan peningkatan kualitas terhadap 38.504 unit rumah.
Pembangunan IKN sendiri telah dimulai sejak tahun 2022 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan semangat pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Jokowi menekankan bahwa pembangunan IKN bertujuan untuk menggeser fokus pembangunan dari Jawasentris menjadi Indonesiasentris. Ia memperkirakan proyek ini akan rampung dalam 15-20 tahun ke depan dan IKN akan menjadi pusat pemerintahan yang modern dan berkelanjutan.