Malutpost.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan permohonan maaf atas lamanya proses penyusunan dakwaan terhadap sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa kompleksitas kasus ini menjadi penyebab utama keterlambatan.
Sutikno mengakui bahwa sejak berkas perkara dinyatakan lengkap pada 23 Juni 2025, pihaknya belum mendaftarkan berkas tersebut ke pengadilan. Hal ini disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih fokus menyusun sembilan berkas dakwaan secara simultan, serta melengkapi seluruh administrasi yang diperlukan untuk proses persidangan.

"Mohon maaf atas keterlambatan ini, karena kami harus menyusun sembilan dakwaan sekaligus melengkapi seluruh persyaratan administrasi," ujar Sutikno kepada awak media, Rabu (24/9).
Meskipun demikian, Sutikno menegaskan bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam waktu dekat. "Iya, dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan," tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka, termasuk Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Mohammad Riza Chalid (Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa).
Kejagung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.