Malutpost.id, Polres Kediri Kota menetapkan FZ, seorang pelajar SMA yang dikenal sebagai pegiat literasi, sebagai tersangka terkait demonstrasi berujung ricuh pada 30 Agustus 2025 lalu. FZ diduga terlibat dalam provokasi massa melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa FZ ditangkap di rumahnya pada Minggu (21/9) malam. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga buku, laptop, dan ponsel milik FZ. Penyidik mengklaim FZ aktif membuat akun dan menyebarkan flayer provokatif sejak 2024, yang kemudian digunakan untuk memprovokasi massa saat kerusuhan 30 Agustus.

Selain FZ, polisi juga menetapkan 50 tersangka lainnya dalam kasus ini, terdiri dari 32 orang dewasa dan 19 anak berhadapan hukum (ABH). Sebagian berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. FZ dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Penangkapan FZ menuai kritik dari berbagai pihak. Direktur LBH AP PDM Nganjuk, Anang Hartoyo, menilai tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir. Ia menekankan bahwa FZ dikenal sebagai pegiat literasi yang aktif dalam forum diskusi dan menulis di berbagai kanal literasi.
KontraS Surabaya juga mengkritik penyitaan buku sebagai barang bukti, menyebutnya sebagai upaya memberangus kebebasan berpikir. Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, meragukan landasan hukum penyitaan buku-buku tersebut dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap ruang kebebasan berekspresi. Sebelumnya, Polda Jawa Timur juga menyita sejumlah buku dari massa aksi demonstrasi di Surabaya dan Sidoarjo.