Malutpost.id, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mempersilakan kubu Agus Suparmanto dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini disampaikan Menkumham sebagai respons atas penolakan SK tersebut oleh kubu Agus Suparmanto.
"Pemerintah tidak ikut campur dalam urusan internal partai politik," tegas Yasonna di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono didasari pada pernyataan awal dari kubu Agus Suparmanto dan Mahkamah PPP yang menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan. Pendaftaran kepengurusan Mardiono dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh Dirjen AHU.
Lebih lanjut, Yasonna menampik adanya pengaduan dari pihak manapun sebelum SK diterbitkan. Ia menegaskan bahwa Kemenkumham akan memproses SK dengan cepat jika semua persyaratan terpenuhi, sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik.
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, mewakili kubu Agus Suparmanto, menolak SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono. Rommy menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017, terutama terkait dengan surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari Mahkamah Partai Politik.