Malutpost.id, Jakarta – Aktor Ammar Zoni kembali menghadapi masalah hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membeberkan informasi terkait bagaimana Ammar Zoni mendapatkan pasokan narkoba di dalam rutan.
Fatah Chotib Uddin, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni mendapatkan pasokan sabu dan ganja sintetis dari luar Rutan Salemba. Penyerahan barang haram tersebut diduga dilakukan di dalam area Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba.

Komunikasi antara Ammar Zoni dan pemasok narkoba dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi di telepon seluler. Setelah menerima narkoba, Ammar Zoni diduga menyerahkannya kepada tersangka lain untuk diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni diduga tidak bekerja sendiri. Ia diduga mengedarkan narkoba bersama lima tersangka lain yang berinisial A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Kecurigaan pihak Rutan terhadap gerak-gerik mereka berujung pada penggeledahan yang mengungkap keberadaan sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya di kamar para tersangka.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati.
Kasus ini menambah daftar panjang catatan kelam Ammar Zoni terkait narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2017 atas kasus ganja dan sabu, kemudian pada Maret 2023 atas kasus sabu. Setelah bebas pada Oktober 2023, ia kembali ditangkap pada Desember 2023 atas kasus serupa.

