Kasus Radioaktif Cikande, Bareskrim Tingkatkan Status

Malutpost.id, Jakarta – Kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 di Cikande, Banten, memasuki babak baru. Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan bahwa Bareskrim Polri

Redaksi

[addtoany]

Kasus Radioaktif Cikande, Bareskrim Tingkatkan Status

Malutpost.id, Jakarta – Kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 di Cikande, Banten, memasuki babak baru. Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan penemuan bukti di lapangan.

Peningkatan status ini menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pihak kepolisian dan KLH terus berkoordinasi untuk mengungkap sumber pencemaran Cesium-137 secara tuntas.

Kasus Radioaktif Cikande, Bareskrim Tingkatkan Status
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Terkait dengan penyelesaian kasus ini dari sisi hukum, hari ini telah dinaikkan statusnya oleh penyidik Bareskrim dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Hanif di Serang, Banten, seperti dilansir detikcom, Senin (13/10).

KLH saat ini fokus menelusuri asal-usul cemaran zat radioaktif di kawasan industri modern Cikande. Penyelidikan mengerucut pada dua kemungkinan utama, yaitu limbah besi atau kebocoran dari proses pelimbahan di sekitar kawasan industri.

"Upaya penelusuran terhadap sumber Cesium-137 terus dilakukan dengan masif dari dua sisi, dari sisi importasi scrap baja dan besi maupun dari kemungkinan kebocoran pelimbahan penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial. Dua sisi ini sedang didalami oleh Bareskrim," jelas Hanif.

KLH berharap agar sumber cemaran Cesium-137 segera terungkap, seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, maka segala kemungkinan bisa dilakukan dengan cermat," pungkasnya.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer