Malutpost.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengusulkan instrumen hukum internasional terkait pengelolaan royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Usulan ini dikenal sebagai The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment.
Inisiatif ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa usulan ini bertujuan memajukan ekosistem musik agar pencipta dapat merasakan manfaat ekonomi dari karya mereka.

"Inisiasi ini kita dorong untuk kemajuan ekosistem musik kita, karena kalau nilai manfaat ekonomi tidak kita dapatkan maka tentu kreasi berikutnya tidak bisa kita harapkan," ujar Supratman. Proposal ini juga mencakup publisher right untuk karya jurnalistik.
Menurut Supratman, usulan ini tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara lain, melainkan mendukung negara anggota WIPO yang menjadi objek distribusi royalti. Ia yakin usulan ini akan berhasil dan menciptakan keadilan.
Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, menjelaskan tiga pilar utama proposal Indonesia. Pertama, tata kelola royalti melalui kerangka kerja global WIPO. Kedua, sistem distribusi royalti alternatif berbasis pengguna. Ketiga, penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif.
Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyatakan dukungan penuh Kementerian Luar Negeri terhadap proposal ini. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, juga mendukung reformasi tata kelola royalti untuk memberikan keadilan bagi pencipta dan pelaku industri musik.