Malutpost.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini, Rabu (5/11), menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, ini menjadi sorotan publik.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan agenda sidang putusan tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan kehadiran para teradu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir.

Kasus ini bermula dari gelombang demonstrasi pada 25-31 Agustus lalu. Kelima anggota DPR tersebut dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kritik masyarakat terkait kebijakan pemerintah dan kinerja DPR, sehingga partai masing-masing menonaktifkan mereka.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyatakan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak lagi menerima hak-hak keuangan mereka. Keputusan ini diambil sebagai respons atas desakan publik yang merasa kecewa dengan sikap para wakil rakyat tersebut. Sidang putusan MKD ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.

