Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Kali ini, sorotan tertuju pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, terkait dugaan keterlibatannya dalam pengurusan jabatan selama 12 tahun terakhir.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Agus Pramono telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Dia menerima (dugaan suap) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami," ujar Asep kepada awak media, mengindikasikan pendalaman peran Agus Pramono dalam rantai suap tersebut.
KPK menduga Agus Pramono berperan sebagai perantara dalam dugaan suap pengurusan jabatan sebelum Bupati Sugiri Sancoko terlibat langsung. "Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu) kemudian ke Bupati, seperti itu," jelas Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima suap dari Yunus Mahatma. Sementara dalam klaster dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto. Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi, Sugiri Sancoko diduga menerima gratifikasi dari Yunus Mahatma. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.

