Malutpost.id, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengecam keras tudingan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyebut lembaga Bijak Memantau dan Indonesian Matters menyebarkan hoaks terkait empat poin masalah dalam RUU Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP). Koalisi juga menyayangkan pelabelan "koalisi pemalas" yang dilontarkan Habiburokhman.
Koalisi menilai tuduhan hoaks dan pelabelan tersebut tidak berdasar dan tidak relevan dengan substansi pembahasan RKUHAP yang kompleks. Mereka menegaskan bahwa poster yang dibuat Bijak Memantau dan Indonesian Matters merupakan bentuk sikap kritis terhadap RKUHAP, bukan hoaks.

Koalisi menekankan pentingnya perubahan fundamental dalam KUHAP yang menyentuh akar masalah peradilan pidana. Mereka menilai RKUHAP justru berpotensi menyuburkan praktik koruptif dan melanggengkan ketiadaan pengawasan yudisial yang substansial terhadap upaya paksa yang merenggut HAM warga negara.
Mengingat proses revisi KUHAP telah berlangsung selama puluhan tahun, Koalisi berharap revisi dilakukan secara komprehensif sesuai dengan perspektif HAM. Selain menanggapi tudingan hoaks, Koalisi juga mendesak Presiden Prabowo untuk mengeluarkan Perppu guna menunda pelaksanaan KUHAP Baru yang telah disahkan.
Koalisi juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk mempercepat agenda Reformasi Kepolisian dengan menunda dan memperbaiki substansi fatal dalam KUHAP Baru.

