Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
Proses penahanan Tri Taruna bermula dari penyerahan dirinya kepada penyidik KPK pada Senin (22/12) siang. Sejak saat itu, ia menjalani pemeriksaan intensif di markas lembaga antirasuah tersebut.

Usai serangkaian pemeriksaan maraton, Tri Taruna muncul di hadapan publik dengan penampilan khas tahanan KPK. Ia mengenakan rompi oranye bertuliskan nomor 100, sementara kedua tangannya terborgol.
Meskipun dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media yang telah menunggunya, Tri Taruna memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia tetap bungkam seribu bahasa mengenai kasus hukum yang kini membelitnya.

