KPK Lacak Aliran Dana Ridwan Kamil ke Berbagai Pihak

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mendalami dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada sejumlah pihak, termasuk seorang

Vian Eka

[addtoany]

KPK Lacak Aliran Dana Ridwan Kamil ke Berbagai Pihak

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mendalami dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada sejumlah pihak, termasuk seorang perempuan yang santer digosipkan memiliki kedekatan dengannya. Dana tersebut diduga kuat bersumber dari anggaran non-bujeter yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (24/12), bahwa tim penyidik masih akan terus mengkaji secara mendalam mengenai kemana saja dan untuk tujuan apa saja dana yang diduga berasal dari RK tersebut disalurkan.

KPK Lacak Aliran Dana Ridwan Kamil ke Berbagai Pihak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Informasi vital ini, menurut Budi, sempat menjadi fokus pendalaman saat RK menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi pada tanggal 2 Desember 2025 lalu. Banyak informasi yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari RK, salah satunya terkait keberadaan sejumlah aset di berbagai wilayah yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

KPK menduga kuat bahwa dana yang mengalir ini berasal dari alokasi non-bujeter, di mana anggaran senilai Rp222 miliar dari total proyek Rp409 miliar untuk pengadaan belanja iklan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Angka ini mencakup lebih dari 50 persen dari total anggaran belanja iklan yang seharusnya. "Penelusuran ini tidak hanya berhenti pada Pak RK saja, melainkan juga akan merambah kepada pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dari Pak RK, termasuk dugaan pembelian aset serta aliran-aliran lainnya," tegas Budi.

Dalam rangkaian kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, meskipun belum dilakukan penahanan. Mereka adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama bank bjb; Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb; Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE); serta Raden Sophan Jaya Kusuma, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Berdasarkan temuan awal KPK, diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. KPK memastikan akan terus bekerja keras untuk mengungkap tuntas kasus ini demi keadilan.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer