Malutpost.id, Jakarta – Pakar hukum tata negara terkemuka, Mahfud MD, secara tegas menyatakan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana terkait materi stand-up comedy-nya yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui akun YouTube resminya, @mahfudmdofficial, saat mengulas Pasal 218 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP baru) yang mengatur delik penghinaan terhadap kepala negara.
Mahfud menjelaskan, meskipun KUHP baru memuat ketentuan pidana bagi siapa pun yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden, kasus Pandji memiliki kekhususan yang membuatnya tidak bisa diproses hukum. "Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum, tidak bisa dihukum," ujar Mahfud dalam siniar yang diunggah pada Jumat (9/1), seperti dikutip Malutpost.id.

Alasan utama yang dikemukakan Mahfud adalah asas non-retroaktif, yang berarti hukum tidak berlaku surut. Ia menekankan bahwa materi stand-up comedy Pandji dibawakan sebelum KUHP baru ini efektif berlaku pada 2 Januari 2025. "Karena ketentuan ini dimuat dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari)," tambahnya, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sebelum suatu undang-undang berlaku tidak dapat dijerat dengan undang-undang tersebut.
Selain argumen hukum tersebut, Mahfud juga menyoroti substansi materi Pandji yang menyebut Gibran "mengantuk". Menurutnya, ungkapan semacam itu tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan. "Dua hal, pertama orang bilang orang mengantuk masa menghina, misalnya ‘kamu kok ngantuk’, enggak apa-apa orang ngantuk biasa saja," jelas Mahfud. Ia bahkan berkelakar akan membela Pandji jika sampai diproses hukum. "Enggak, enggak akan dihukum Mas Pandji, nanti saya yang bela," imbuhnya sambil tertawa.
Sebelumnya, materi ‘Mens Rea’ yang dibawakan Pandji memang menuai sorotan dan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sejumlah pihak kemudian melaporkan Pandji ke aparat kepolisian. Namun, perlu dicatat bahwa laporan tersebut bukan atas dugaan penghinaan terhadap kepala negara, melainkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026. Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU, menyatakan materi komedi Pandji dinilai menghina, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.
Menanggapi hal ini, baik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengklarifikasi bahwa para pelapor Pandji bukanlah bagian resmi dari organisasi mereka, menegaskan posisi independen dari kedua ormas besar tersebut.
Setelah laporan tersebut mencuat ke publik, Pandji Pragiwaksono sendiri mengunggah video singkat yang menunjukkan kondisinya terkini. Ia menyatakan dalam keadaan baik dan tengah berada di New York untuk kembali berkumpul dengan keluarganya. "Hai apa kabar Indonesia, gue cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya, banyak banget ngedoain yang baik-baik ke gua," kata Pandji dalam video tersebut. "Gua juga baik-baik aja, gua lagi di New York abis ngisi siaran. Dan sekarang lagi mau balik ke rumah, lapar, dan mau balik ke anak-anak dan istri, dan makan malam sama mereka."

