MA Minta Tambah Hakim Agung Beban Kerja Berat

Malutpost.id, Komisi Yudisial (KY) membeberkan usulan Mahkamah Agung (MA) untuk menambah jumlah hakim agung. Dari 60 orang saat ini, MA berharap bisa memiliki total 70

Vian Eka

[addtoany]

MA Minta Tambah Hakim Agung Beban Kerja Berat

Malutpost.id, Komisi Yudisial (KY) membeberkan usulan Mahkamah Agung (MA) untuk menambah jumlah hakim agung. Dari 60 orang saat ini, MA berharap bisa memiliki total 70 hakim agung. Usulan ini mengemuka dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (27/1).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan bahwa MA merasa kapasitas 60 hakim agung tidak lagi memadai. Hal ini disebabkan oleh volume pekerjaan yang tinggi, beban kerja yang besar, serta menumpuknya tunggakan perkara yang harus ditangani.

MA Minta Tambah Hakim Agung Beban Kerja Berat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kurang, sebetulnya kurang, Pak, karena melihat volume pekerjaan dan kemudian juga beban kerja dan tunggakan perkara," tegas Andi dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari detik.com.

Menanggapi kondisi tersebut, KY menilai usulan penambahan hakim agung ini patut dipertimbangkan. Selain itu, KY juga mengusulkan agar para hakim agung dapat pensiun pada usia 70 tahun. "Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 hakim agung. Jadi 70 hakim agung pensiun di umur 70," ujar Andi, seraya menambahkan bahwa ide ini akan dipertimbangkan oleh DPR.

Terkait mekanisme rekrutmen calon hakim agung, Andi menekankan pentingnya proses yang transparan. KY akan berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan Komisi III untuk menyiapkan perangkat peraturan dan mekanisme seleksi yang terbuka sejak awal.

Dukungan Penuh dari Komisi III DPR

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan anggaran dan penguatan kinerja Komisi Yudisial. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan komitmen pihaknya untuk membantu KY mewujudkan lembaga peradilan yang independen, profesional, dan berintegritas.

"Kami ingin mendukung KY ini secara habis-habisan, dukungan penuh dari Komisi III," kata Habiburokhman, seperti dikutip dari Antara. Ia juga meminta pimpinan KY untuk menyampaikan segala persoalan yang dihadapi agar dapat diselesaikan bersama demi optimalisasi kinerja.

Kebutuhan Anggaran Optimalisasi Kinerja

Wakil Ketua KY, Desmihardi, dalam rapat tersebut memaparkan komitmen lembaganya dalam mendukung visi misi Presiden serta target RPJMN 2025-2029 dan RKP 2026. Namun, ia mengungkapkan bahwa pagu anggaran efektif Komisi Yudisial untuk tahun anggaran 2026, setelah Direktif Presiden, sebesar Rp152,14 miliar, dinilai belum mencukupi untuk melaksanakan tugas secara optimal.

Oleh karena itu, Komisi Yudisial mengajukan permohonan tambahan anggaran sebesar Rp207,83 miliar. Jika disetujui, total pagu anggaran KY akan menjadi Rp359,97 miliar. "Kebutuhan anggaran 2026 dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas strategis Komisi Yudisial agar dapat meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terhadap arah kebijakan pemerintah," jelas Desmihardi.

Menanggapi usulan tersebut, Komisi III DPR pada prinsipnya menyatakan dapat menerima penjelasan dan usulan tambahan alokasi anggaran yang diajukan KY. Dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga meminta Komisi Yudisial untuk mengoptimalkan kinerja dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim, serta fungsi pemantauan dan pengawasan perilaku hakim di Mahkamah Agung. Hal ini penting demi menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer