KPK Selidiki Maktour Dugaan Hilangkan Bukti Haji

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya indikasi kuat upaya penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Temuan ini

Vian Eka

[addtoany]

KPK Selidiki Maktour Dugaan Hilangkan Bukti Haji

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya indikasi kuat upaya penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Temuan ini mencuat saat tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di Kantor agen perjalanan Maktour Travel belum lama ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (30/1) mengungkapkan bahwa informasi mengenai dugaan penghilangan bukti tersebut diperoleh penyidik selama proses penggeledahan. "Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak Maktour," jelas Budi kepada awak media.

KPK Selidiki Maktour Dugaan Hilangkan Bukti Haji
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa penyidik menduga kuat tindakan penghilangan barang bukti ini dilakukan atas perintah dari petinggi agen perjalanan haji dan umrah tersebut. Menanggapi temuan ini, KPK kini tengah melakukan analisis mendalam dan pendalaman terhadap dugaan perintangan penyidikan dalam skandal korupsi haji ini.

"Namun demikian, dalam perkara ini KPK masih fokuskan dulu untuk pokok perkaranya, pasal 2, pasal 3-nya. Jadi itu sebagai bukti tambahan," tegas Budi, menandaskan bahwa upaya perintangan ini akan menjadi pelengkap dalam menguatkan kasus utama.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi pada Senin (26/1). Kala itu, Fuad menyatakan bahwa persoalan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). "Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan," ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meski demikian, hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Lembaga antirasuah tersebut juga telah gencar melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Di antaranya adalah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, beberapa kantor agen perjalanan haji dan umrah di ibu kota, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah besar barang bukti yang diduga kuat terkait dengan perkara telah disita. Barang bukti tersebut meliputi dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer