Penggugat Ijazah Jokowi Desak Presiden Hadir di Sidang

Malutpost.id, Jakarta – Dalam kelanjutan sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pihak penggugat

Vian Eka

[addtoany]

Penggugat Ijazah Jokowi Desak Presiden Hadir di Sidang

Malutpost.id, Jakarta – Dalam kelanjutan sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pihak penggugat mengajukan permohonan krusial. Mereka mendesak Majelis Hakim untuk mengeluarkan surat perintah agar Presiden Jokowi dihadirkan secara langsung dalam persidangan dan menunjukkan ijazahnya.

Permohonan ini diajukan dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Ahmad Wirawan Adnan, salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa permohonan ini mendasari pada janji Presiden Jokowi yang sebelumnya diungkapkan dalam berbagai wawancara media. Jokowi disebut bersedia membuktikan keaslian ijazahnya di pengadilan, asalkan ada permintaan resmi dari hakim.

Penggugat Ijazah Jokowi Desak Presiden Hadir di Sidang
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami menghormati kehendak Pak Jokowi yang menyatakan ingin membuktikan di pengadilan, dan hanya mau datang jika diminta oleh hakim. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan kepada hakim agar Pak Jokowi dihadirkan di sini untuk membuktikan apakah ijazahnya itu asli atau tidak," tegas Adnan kepada awak media di PN Solo pada Rabu (18/2), seperti dikutip dari malutpost.id.

Sepanjang proses persidangan CLS ini, pihak penggugat tetap teguh pada keyakinan bahwa ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi adalah palsu. Keyakinan ini diperkuat oleh bukti-bukti yang telah dihadirkan, termasuk kesaksian dua pakar digital, Roy Suryo dan Rismon, pada hari persidangan sebelumnya.

Muhammad Taufiq, kuasa hukum penggugat lainnya, menambahkan bahwa untuk agenda sidang pekan depan, pihaknya berencana menghadirkan dua ahli tambahan, yakni ahli tata negara dan ahli terkait CLS. Sementara itu, pihak tergugat disebut tidak akan mengajukan saksi lagi.

"Kami akan meminta Majelis Hakim menghadirkan Pak Jokowi. Jika beliau tidak hadir, jelas terbukti gugatan kami 100 persen harus dikabulkan. Karena mereka tidak membuktikan, saksi mereka kami nilai tidak mendukung secara faktual," ujar Taufiq. Ia bahkan menegaskan, "Jika Pak Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya, tidak mau datang, kami pastikan dia tidak punya ijazah."

Menanggapi desakan ini, YB Irpan, kuasa hukum Presiden Jokowi, menilai bahwa permintaan pihak penggugat untuk menghadirkan Jokowi dan memperlihatkan ijazahnya adalah tindakan yang berlebihan. Menurut Irpan, hal tersebut dinilai tidak memiliki relevansi dengan pokok gugatan (posita) maupun tuntutan (petitum) yang diajukan.

"Jika saya perhatikan posita dan petitum gugatan, tidak ada satu pun poin yang meminta agar Pak Jokowi diperintahkan hadir di persidangan untuk memperlihatkan ijazah," jelas Irpan.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, menyatakan akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh pihak penggugat. "Kita pertimbangkan dulu," kata Achmad Satibi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Agenda sidang pekan depan adalah penambahan bukti surat dari tergugat 1, serta kehadiran dua saksi ahli dari pihak penggugat di bidang Tata Negara dan CLS.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer