Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengakui bahwa mereka sempat memperhitungkan potensi respons publik yang akan muncul sebelum mengambil keputusan terkait perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, awalnya dialihkan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (26/3). Menurut Asep, pembahasan mengenai dampak publik ini merupakan bagian dari rapat internal KPK yang digelar setelah adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut untuk pengalihan status penahanan.

"Tentu, iya," ujar Asep, membenarkan adanya pertimbangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini bukanlah keputusan personal, melainkan keputusan kelembagaan yang diambil setelah melalui proses pembahasan mendalam. "Ini adalah keputusan lembaga, dan tentunya mempertimbangkan, yang pertama adalah norma hukumnya ada atau tidak. Kemudian dipertimbangkan juga terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya," imbuhnya.
Selain aspek hukum dan potensi dampak di mata publik, KPK juga turut mempertimbangkan strategi penanganan perkara secara keseluruhan dalam menentukan pengalihan penahanan tersebut.
Sebagai latar belakang, kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024 ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengestimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan sempat mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Perkara ini kemudian berlanjut dengan penetapan Yaqut Cholil dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun permohonannya ditolak oleh Majelis Hakim pada 11 Maret 2026.
Sehari setelah penolakan praperadilan, tepatnya 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Gus Alex menyusul ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026.
Pada hari yang sama dengan penahanan Gus Alex, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan ini sempat dikabulkan, sehingga Yaqut mulai menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, KPK kembali mengevaluasi status tersebut. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengalihan kembali penahanan Yaqut ke rutan. Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026, dengan nilai kerugian negara yang terkoreksi menjadi Rp622 miliar.

