Malutpost.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya untuk tetap menagih denda administratif sebesar Rp4,2 triliun kepada Samin Tan, pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penegasan ini disampaikan meskipun Samin Tan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Denda jumbo tersebut berkaitan erat dengan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan di lahan kawasan hutan secara tidak sah.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu (28/3) dini hari, menjelaskan dasar hukum penagihan ini. "Denda administratif Rp4,2 triliun itu adalah bagian dari yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," ujar Barita. Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Satgas PKH untuk melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dimanfaatkan secara ilegal oleh perusahaan.

Lebih lanjut, Barita merinci bahwa besaran denda tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Denda. Proses perhitungan dilakukan secara cermat oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebuah lembaga yang turut menjadi bagian integral dari Satgas PKH.
Barita juga menekankan perbedaan antara denda administratif dan kerugian negara. "Jadi, yang Rp4,2 triliun itu adalah tagihan denda administratif. Sedangkan kerugian negara sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dirdik [Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung] sedang dilakukan penghitungan," jelasnya. Ini menunjukkan bahwa kedua proses, baik penagihan denda administratif maupun penghitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, berjalan secara paralel.
Menurut Barita, tagihan denda administratif merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh PT AKT dan seluruh afiliasinya. Kewenangan penuh untuk melakukan penagihan ini berada di tangan Satgas PKH. Namun, ketika suatu peristiwa pidana teridentifikasi, Satgas PKH tidak memiliki yurisdiksi untuk menindaklanjuti proses hukumnya secara langsung. Oleh karena itu, koordinasi erat dilakukan dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, yang bertanggung jawab menangani kasus dugaan korupsi Samin Tan.
"Sehingga itu berjalan simultan terhadap penertiban kawasan hutan, untuk menjamin kepastian hukum bagi semua tanpa kecuali," tegas Barita, menggarisbawahi sinergi antara penegakan hukum pidana dan upaya penertiban kawasan hutan.
Saat ini, Samin Tan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu (28/3). Ia disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam rangka penyidikan, Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Tempat-tempat yang digeledah tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Salah satu lokasi penting yang menjadi target penggeledahan adalah kantor PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), perusahaan lain yang juga dimiliki oleh Samin Tan. Secara paralel, Kejaksaan Agung juga bertekad untuk mengidentifikasi dan mencari pihak-pihak penyelenggara negara yang mungkin terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya dalam kasus ini.

