Malutpost.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp1 miliar, setelah melakukan penggeledahan di kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlokasi di Jakarta. Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan intensif Kejagung terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal yang melibatkan taipan Samin Tan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penemuan tersebut melalui pesan singkat pada Selasa (31/3).
Penemuan uang dolar ini menambah daftar panjang barang bukti yang telah dikumpulkan Kejagung. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di 14 titik berbeda, mencakup wilayah Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan. Dari operasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan berbagai dokumen krusial terkait perkara, sejumlah kendaraan, hingga alat berat yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal Samin Tan.

Anang merinci bahwa dari total 14 lokasi, sepuluh di antaranya berada di ibu kota, meliputi kantor pusat PT AKT, sejumlah kantor yang memiliki afiliasi dengan perusahaan tersebut, serta beberapa kediaman pribadi Samin Tan dan para saksi kunci dalam kasus ini. Sementara itu, tiga lokasi lainnya yang menjadi sasaran penggeledahan berfokus pada area aktivitas tambang ilegal Samin Tan di Kalimantan Tengah, dan satu lokasi di Kalimantan Selatan.
"Proses penggeledahan telah rampung. Saat ini, tim sedang merinci, mengkompilasi, dan mendata seluruh temuan untuk kemudian diajukan proses penyitaan secara resmi," jelas Anang. Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah, yang diperkirakan berlangsung antara tahun 2016 hingga 2025.
Samin Tan, yang dikenal sebagai beneficial owner atau penerima manfaat utama dari PT AKT, diduga kuat tetap melanjutkan operasi penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal dari tahun 2017 hingga 2025, meskipun telah melanggar hukum. Padahal, izin aktivitas tambang PT AKT secara resmi telah dicabut melalui Surat Terminasi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, praktik penambangan ilegal ini diduga dapat terus berjalan berkat adanya dugaan kerja sama antara Samin Tan dengan oknum penyelenggara negara.

