Mantan Menhub Budi Karya Bantah Perintah Dana Pilpres

Malutpost.id, Mantan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi (BKS), terseret dalam pusaran dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri

Vian Eka

[addtoany]

Mantan Menhub Budi Karya Bantah Perintah Dana Pilpres

Malutpost.id, Mantan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi (BKS), terseret dalam pusaran dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan terbaru, seorang saksi kunci yang merupakan mantan anak buah BKS, Danto, secara mengejutkan mengaku diperintahkan untuk mengumpulkan dana kampanye Pilpres dan Pilgub Sumatera Utara. Namun, Budi Karya dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa, Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA, Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata, dan Muhammad Chusnul selaku Inspektur Perkeretaapian, menghadirkan Danto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA Kemenhub. Bersaksi secara virtual, Danto mengungkapkan bahwa Budi Karya, saat menjabat Menhub, memintanya menggalang dana sebesar Rp5,5 miliar dari para kontraktor. Dana tersebut, menurut Danto, dialokasikan untuk kepentingan pemenangan Pilpres dan Pilgub Sumut.

Mantan Menhub Budi Karya Bantah Perintah Dana Pilpres
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Waktu itu, beliau meminta bantuan untuk Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas yang sebelumnya sudah berjalan. Beliau (Budi Karya) meminta kepada saya, kebetulan ada juga Pak Dirjen, bilang ada tugas yang harus dikerjakan. Tapi lagi pusing cari dananya. Tolong dibantu," jelas Danto di hadapan majelis hakim.

Danto melanjutkan, persoalan pengumpulan dana ini kemudian dibahas dalam rapat bersama sembilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hasil rapat menyepakati bahwa setiap PPK wajib menyetor Rp500 juta, yang diduga didapatkan dari masing-masing kontraktor di bawah koordinasi mereka. "PPK meminta kontraktor membayar langsung. Jadi kontraktor dipanggil PPK. PPK menyuruh kontraktornya masing-masing untuk mentransfer. Benar (uang yang di Medan untuk pemenangan Pilgub)," tegas Danto.

Menanggapi kesaksian Danto, Budi Karya Sumadi yang hadir secara virtual, dengan lantang membantah tuduhan tersebut. "Pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu salah dan tidak benar. Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto melakukan itu Yang Mulia. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang," ujar BKS penuh penekanan.

Hakim Khamozaro mencecar Budi Karya dengan berbagai pertanyaan, mengingat detail kesaksian Danto yang cukup rinci. "Coba pikir-pikir dulu, tak mungkin saksi begitu detail dalam menerangkan ini di berita acara. Benar atau tidak ada arahan dari anda untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari PPK?" tanya Khamozaro. Budi Karya tetap pada pendiriannya dengan menjawab "tidak".

Di sisi lain, Advent Kristanto Nababan, Penasihat Hukum terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, mengungkapkan bahwa kliennya merasa terjebak dalam skenario internal Kementerian Perhubungan. Menurut Advent, ada "jenjang relasi kuasa" dari menteri hingga PPK. Ia menyebutkan bahwa saksi Danto dan Harno (Direktur Sarana Perkeretaapian, yang disebut dalam persidangan) mengaku diperintahkan Budi Karya untuk mengatur pemenangan tender sekaligus meminta uang dari kontraktor untuk dana Pilpres dan Pilgub Sumut.

Daniel Heri Pasaribu, penasihat hukum Eddy lainnya, turut menanyakan kepada Budi Karya mengenai arahan untuk memenangkan tender pengerjaan rel kereta api oleh PT Waskita Karya. "Saksi Harno selaku Direktur Sarana Perkeretaapian bahwa paket di Medan itu ada arahan dari Bapak untuk memenangkan PT Waskita Karya karena PT tersebut pernah rugi Rp1 triliun di Palembang, Sumsel. Apakah betul ada arahan menteri untuk menangkan PT Waskita Karya?" tanya Daniel.

Lagi-lagi, Budi Karya membantah. "Seperti yang saya sampaikan tadi, saya tak pernah memerintahkan Harno untuk memenangkan Waskita Karya. Tidak pernah. Karena saya hanya mengenal direkturnya saja," tegas mantan Menhub di era Presiden Joko Widodo itu.

Mengingat jaringan virtual Budi Karya yang tidak stabil selama persidangan, Hakim Khamozaro akhirnya memerintahkan agar Budi Karya hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Medan pada 8 April mendatang untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh Malutpost.id.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer