Malutpost.id, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyitir pemikiran tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia, Tan Malaka, dalam sebuah rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rapat yang digelar Komisi III DPR pada Senin (6/4) tersebut mengundang dua pakar hukum terkemuka. Benny menegaskan bahwa kemajuan suatu negara sangat bergantung pada penggunaan logika rasional, bukan logika mistika. "Kalau logika mistika ya enggak maju-maju negara kita ini. Logika rasional itu, umumnya, dikembangkan di teman-teman universitas," ujarnya, menekankan pentingnya peran akademisi dalam proses legislasi.
Rapat lanjutan untuk menyusun naskah RUU Perampasan Aset tersebut menghadirkan Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanegara, Jakarta, serta Oce Madril, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Menurut Benny, tujuan utama mengundang para ahli hukum adalah untuk menerangi aspek-aspek yang masih kabur dan menjadikan hal yang tidak masuk akal menjadi logis dalam perumusan undang-undang.

Benny K Harman mengungkapkan bahwa ia ingin mendapatkan gambaran jelas mengenai urgensi RUU Perampasan Aset. Ia menyoroti bahwa diksi atau nomenklatur "perampasan aset" masih menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan. Berbagai pertanyaan mendasar muncul di benaknya, seperti siapa pihak yang berwenang melakukan perampasan, aset apa saja yang dapat dirampas, serta apa dasar legitimasi negara untuk merampas kekayaan individu. "Apa legitimasi negara merampas kekayaan orang, kan gitu?" tanyanya.
Selain itu, Benny juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan harta hasil perampasan dan siapa yang akan mengawasi lembaga yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut. Ia menekankan bahwa ini adalah pertanyaan-pertanyaan bersifat akademis yang harus dijawab tuntas oleh para narasumber. Mengingat DPR adalah lembaga politik, bukan akademik, Benny berharap para akademisi dapat menyajikan berbagai pilihan rasional agar DPR dapat membuat keputusan yang tepat dalam proses pembentukan undang-undang, atau yang ia sebut sebagai "rasional choice."
Dalam kesempatan itu, para pakar memberikan masukan berharga terkait substansi RUU Perampasan Aset sebelum rancangan tersebut dibahas resmi bersama pemerintah. Oce Madril, misalnya, berharap RUU ini tidak hanya fokus pada penyitaan, tetapi juga memastikan pengelolaan aset tersebut dapat memberikan nilai ekonomi signifikan bagi negara. Ia juga menyarankan pendekatan yang lebih seimbang, yakni melindungi hak atas harta benda sekaligus menegakkan hukum demi kepentingan negara.
Sementara itu, Hery Firmansyah mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset tidak melanggar hak milik pribadi. Ia menilai bahwa RUU ini akan menghadapi tantangan dalam mencapai kesetaraan penegakan hukum. "Karena sependek pengetahuan dan pengalaman saya bahwa dalam hal penegakan hukum ini yang memang agak sulit dicapai adalah masalah kesetaraan," jelas Heri.
Komisi III DPR juga mencatat beberapa poin penting dari berbagai fraksi. Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Bimantoro, menyoroti asas praduga tak bersalah dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia mengkritik praktik aparat penegak hukum (APH) yang kerap membangun opini publik negatif terkait aset terduga pelaku korupsi sebelum status hukumnya jelas. "Nah sekarang terkesan belum apa-apa, baru mulai awal itu sudah mulai dibikin isu dulu biasanya, oleh APH dibikin isu dulu, asetnya di sana sini, sehingga di sini menjadi bahaya," kata Bimantoro. Ia mendesak agar RUU ini memberi batasan agar APH tidak membangun opini terbuka yang merugikan.
Dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra membahas isu perampasan aset bagi pelaku yang meninggal dunia. Ia menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini menyatakan pidana hapus jika seseorang meninggal dunia. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset harus mengatur hal ini dengan cermat. Soedeson mengusulkan pendekatan "pemulihan aset" atau "asset recovery" sebagai solusi. Namun, ia mengakui bahwa hal ini mungkin bertentangan dengan beberapa peraturan yang ada, sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Hasbiyallah Ilyas, mempertanyakan metode perampasan aset untuk harta hasil korupsi yang disamarkan. Ia mencatat bahwa dalam banyak kasus, tidak semua harta milik pelaku berasal dari tindak pidana korupsi. Hasbiyallah juga menyoroti perbedaan persepsi antara masyarakat umum dan pejabat negara. Bagi masyarakat, perampasan aset sering diartikan sebagai upaya memiskinkan koruptor secara total. Namun, bagi sebagian pejabat, mereka memahami bahwa tidak semua aset yang dimiliki berasal dari hasil korupsi.
Menanggapi usulan pembentukan lembaga khusus di bawah Presiden untuk mengeksekusi perampasan aset, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut. Safaruddin menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset pada prinsipnya akan dijalankan oleh aparat penegak hukum, namun akan berlaku jika proses penyidikan tindak pidana tidak berjalan optimal, seperti kasus pelaku meninggal dunia atau melarikan diri. "Ketika tindak pidananya tidak berjalan dengan baik, maka berlakulah UU Perampasan Aset, ya meninggal dunia, melarikan diri, nanti kita perinci lagi," tuturnya.
RUU Perampasan Aset sendiri memiliki sejarah panjang, telah diusulkan sejak tahun 2008 namun tak kunjung disahkan. Penundaan ini disebabkan oleh kurangnya prioritas politik di DPR, kompleksitas sinkronisasi hukum terutama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta kehati-hatian dalam mengkaji dampaknya. Berbagai pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mengindikasikan adanya resistensi dari lingkaran legislatif dan kekhawatiran dari pihak-pihak yang berpotensi terdampak.
Rancangan undang-undang ini kerap tidak masuk dalam daftar prioritas tahunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), menyebabkan pembahasannya tertunda dibandingkan RUU lainnya. DPR beralasan perlu sinkronisasi RUU ini dengan undang-undang lain seperti KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menghindari tumpang tindih. Momentum Pemilu dan Pilpres 2024 juga sempat menghentikan pembahasan RUU ini. Namun, setelah Prabowo Subianto terpilih menjadi presiden, pemerintah berjanji untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Sempat tertunda dalam Prolegnas 2025, RUU ini akhirnya masuk dalam agenda prioritas pembahasan di DPR untuk tahun ini, dengan Komisi III DPR memulai penyusunan naskah akademik sebagai bagian dari daftar agenda legislasi prioritas 2026.

