Malutpost.id, Bupati Bekasi Ade Kuswara menyatakan ketidaktahuannya mengenai insiden pembakaran rumah salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan Ade usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (8/4) malam. Ia mengaku terkejut dan tidak mengenal saksi yang dimaksud.
"Saya tidak tahu. Saksi siapa itu? Saya sama sekali tidak tahu," ujar Ade dengan nada membantah saat dicegat awak media. Selain itu, Ade juga menepis tudingan adanya aliran dana suap kepada Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ono Surono, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan terkait intimidasi terhadap salah satu saksi kunci dalam kasus suap proyek di Bekasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa informasi yang diterima pihaknya bahkan mengindikasikan rumah saksi tersebut diduga telah hangus terbakar.
Budi menambahkan, KPK kini tengah berkoordinasi erat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan perlindungan bagi saksi yang terancam tersebut. Sejauh ini, lembaga antirasuah itu telah memeriksa sejumlah besar saksi, baik dari kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak swasta.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka utama. Mereka adalah Bupati Ade Kuswara, H.M Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah kandung Ade, serta pengusaha bernama Sarjan. Dari ketiga tersangka, baru berkas perkara Sarjan yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, KPK masih berupaya merampungkan berkas perkara untuk Ade Kuswara dan H.M Kunang.
Ade Kuswara dan H.M Kunang, yang diidentifikasi sebagai pihak penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Sarjan, sebagai pihak pemberi suap, dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sarjan didakwa telah menyuap Bupati Ade Kuswara dengan total uang mencapai Rp11,4 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan Sarjan mendapatkan sejumlah paket pekerjaan proyek pada Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun, sekaligus pemilik dari beberapa perusahaan lain seperti CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri. Dana suap tersebut disalurkan melalui beberapa perantara. H.M Kunang diduga menerima Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.
Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa selain kepada Ade Kuswara, Sarjan diduga turut memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak lain, termasuk beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

