Malutpost.id, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah warga sipil terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Gugatan ini berpusat pada pernyataan kontroversial Fadli Zon yang mempertanyakan validitas bukti pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998. Keputusan tersebut disampaikan majelis hakim melalui sistem sidang elektronik (e-court) pada Selasa (21/4).
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Fadli Zon. Eksepsi tersebut secara spesifik menyoroti ketidakberwenangan absolut PTUN untuk mengadili materi gugatan ini. "Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," demikian kutipan putusan yang dapat diakses melalui e-court PTUN Jakarta. Selain itu, para penggugat juga diwajibkan menanggung biaya perkara sejumlah Rp233 ribu.

Proses hukum perkara ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak pendaftarannya pada 2 Oktober 2020. Gugatan ini bermula dari langkah administrasi pemerintahan, yaitu pernyataan resmi Fadli Zon, yang secara terbuka meragukan keabsahan data dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengenai insiden Mei 1998.
Melalui pernyataan tertulis yang dirilis pada 16 Mei 2020 (disiarkan 16 Juni 2020) serta unggahan di akun Instagram resminya, Fadli Zon menekankan pentingnya kehati-hatian. Ia berpendapat bahwa laporan TGPF "hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid," yang menurutnya kurang memenuhi standar historiografi yang teruji secara hukum dan akademik. Secara lebih jauh, dalam sebuah wawancara yang beredar luas, Fadli Zon secara terang-terangan mempertanyakan kebenaran isu pemerkosaan massal Mei 1998. "Pemerkosaan massal, kata siapa itu? Tidak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Apakah ada di dalam buku sejarah itu?" ujarnya, menantang adanya bukti konkret.
Gugatan ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh seperti Marzuki Darusman, Ita Fatia Nadia, Kusmiyati, dan I Sandyawan Sumardi. Beberapa organisasi masyarakat sipil, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, dan Yayasan Kalyanamitra, juga turut menjadi penggugat. Mereka menuntut agar pengadilan menyatakan pernyataan Fadli Zon tersebut sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Selama jalannya persidangan, tim kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Impunitas telah menghadirkan sekitar 95 alat bukti. Mereka juga mendatangkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya Sri Palupi, Livia Iskandar, Riawan Tjandra, Herlambang Wiratraman, dan Andi Achdian, untuk memperkuat argumen mereka. Tak hanya itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor dan Wiwin Suryadinata, ibu dari Ita Martadinata – seorang korban pemerkosaan 1998 yang wafat sebelum sempat bersaksi di Perserikatan Bangsa-Bangsa di Amerika Serikat – juga turut dihadirkan sebagai saksi.

