Malutpost.id, Jakarta – Delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, bersama dengan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer, kini menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dituntut bersalah atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi. Persidangan tuntutan ini telah dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Salah satu terdakwa utama, Fahrurozi, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) sejak Maret 2025, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 90 hari penjara jika denda tidak dibayarkan. Jaksa KPK turut menuntut Fahrurozi untuk melunasi uang pengganti senilai Rp233 juta. Apabila uang pengganti ini tidak dibayarkan, ia terancam pidana tambahan 2 tahun penjara.

Sementara itu, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun. Noel juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Dalam kasus ini, Noel diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp1,43 miliar. Jumlah tersebut merupakan sisa dari total penerimaan Rp4,4 miliar yang terbukti diterimanya, setelah Noel sebelumnya telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp3 miliar. Jika Noel tidak mampu membayar sisa uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. JPU KPK merinci bahwa uang yang diterima Noel terdiri dari suap senilai Rp1 miliar, gratifikasi sebesar Rp3,4 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang ditaksir seharga Rp600 juta.
JPU KPK menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Fahrurozi, Noel, dan sejumlah mantan pejabat Kemnaker lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai yang bervariasi. Tuntutan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara juga berlaku bagi masing-masing terdakwa lainnya dalam kasus ini.

