Malutpost.id, Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana divonis empat bulan penjara dan langsung diperintahkan untuk ditahan. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang setelah Hellyana dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penipuan tagihan hotel. Sidang pembacaan vonis berlangsung di PN Kota Pangkalpinang pada Senin (18/5).
Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan. "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," tegas Marolop di hadapan persidangan. Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Hellyana dihukum delapan bulan penjara, merujuk pada Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Merespons vonis tersebut, kuasa hukum Wagub Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. "Kami telah berdiskusi dengan Ibu Hellyana dan berencana untuk banding. Menurut kami, ada beberapa poin pembelaan (pleidoi) yang kami ajukan tidak diakomodasi oleh majelis hakim," jelas Dhimas pada Senin.
Lebih lanjut, Dhimas menyoroti penerapan Pasal 492 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tindak pidana penipuan. Ia berpendapat bahwa untuk membuktikan seseorang menggerakkan orang lain untuk berutang, diperlukan adanya saksi atau bukti percakapan. "Dalam dakwaan jaksa disebutkan ada bukti chat, namun di fakta persidangan bukti tersebut tidak muncul. Kami mempertanyakan mengapa hal itu dapat diterima," ujarnya. "Karena pandangan kami tidak diterima hakim, maka kami berencana mengajukan banding."
Kasus yang menjerat Hellyana ini bermula dari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel pada Kamis (25/9). Dugaan penipuan pemesanan kamar hotel ini terjadi saat Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Babel periode 2023-2024. Perkara ini mencuat setelah dilaporkan oleh eks manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada Kamis (17/7).

