Malutpost.id, Pekalongan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekalongan, Jawa Tengah, berhasil mengamankan Abdul Khalim Fadlun, pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati Buaran. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan kasus pencabulan serius yang menimpa puluhan santriwati di lingkungan ponpes yang diasuhnya.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, pada Rabu (27/5), mengonfirmasi bahwa saat ini enam orang korban, yang berusia antara 17 hingga 25 tahun, sedang menjalani pemeriksaan intensif bersama terduga pelaku. "Kami membuka lebar kemungkinan adanya korban tambahan, mengingat informasi awal menyebutkan jumlah dugaan korban yang belum berani melapor bisa mencapai lebih dari 25 orang," ungkap Riki, seperti dilansir Malutpost.id.

Penangkapan Abdul Khalim Fadlun didahului oleh aksi massa yang memanas. Sekelompok organisasi masyarakat bernama Yakuza Mangenes menggeruduk kompleks Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Buaran pada hari yang sama. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari pimpinan pondok atas dugaan perbuatan asusila terhadap santri-santrinya.
Dalam momen yang penuh ketegangan, sejumlah mantan santriwati yang mengaku sebagai korban memberikan kesaksian di hadapan ratusan santri lainnya. Kesaksian mereka diharapkan memicu keberanian para santriwati lain untuk berbicara dan melaporkan pengalaman pahit yang mungkin mereka alami. Situasi yang berpotensi memanas berhasil diredam setelah aparat kepolisian segera mengamankan KH Abdul Khalim Fadlun.
Eko Ebes, juru bicara Yakuza Mangenes, mengonfirmasi bahwa organisasinya telah menerima puluhan aduan dari para korban. Namun, hingga kini baru enam korban yang berani membuat laporan resmi kepada pihak berwajib. "Angka tersebut belum mencakup dugaan keterlibatan kasus santriwati yang sempat menjadi sorotan publik karena hamil dan melahirkan, yang juga diduga memiliki keterkaitan dengan skandal ini," jelas Eko.
Penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota terus bergulir, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap tuntas jaringan dugaan kejahatan ini serta memastikan keadilan bagi para korban.

