Malutpost.id, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengumumkan perkembangan signifikan terkait kasus perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). Jumlah tersangka kini melonjak menjadi 12 orang, menyusul serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak berwenang.
Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif terhadap 35 saksi, analisis cermat rekaman video pengawas, serta berbagai barang bukti relevan yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan. "Sejauh ini, total 12 individu telah kami tetapkan sebagai tersangka, dari 35 saksi yang telah dimintai keterangan," jelas Dizha kepada awak media pada Selasa (9/6).

Dizha menambahkan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi anarkis yang mengakibatkan kerusakan serius pada sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Pihak penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam insiden ini.
Dalam gelar perkara terbaru, polisi menetapkan inisial MJ (23) sebagai salah satu dalang utama. MJ diduga kuat berperan mengarahkan penyerangan ke Fakultas Pertanian, bahkan menunjuk WS—yang sebelumnya telah menjadi tersangka—sebagai koordinator lapangan. Tak hanya itu, MJ juga disebut memimpin rapat perencanaan sebelum aksi berlangsung. Atas perannya tersebut, MJ dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara itu, AH (20) ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kuat melempar bom molotov dan melakukan pengrusakan fasilitas kampus. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Selain kedua nama tersebut, delapan individu lainnya juga resmi menyandang status tersangka baru. Mereka adalah RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20). Para tersangka ini diduga turut serta melakukan penyerangan dan pelemparan ke area Fakultas Pertanian USK. Mereka dijerat dengan Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Penyidik menegaskan bahwa pintu pengembangan kasus masih terbuka lebar apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pelaku lain. Insiden pembakaran dan pengrusakan Fakultas Pertanian USK ini telah menyebabkan kerugian material yang tidak sedikit dan secara signifikan mengganggu aktivitas akademik di kampus tersebut. "Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," tegas Dizha.
Di sisi lain, pihak Universitas Syiah Kuala (USK) menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum. Mereka siap memberikan dukungan penuh demi pengungkapan kasus secara menyeluruh dan transparan.
Awal mula konflik yang memicu insiden tragis ini adalah ketegangan yang memuncak antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, beberapa hari sebelum peristiwa pembakaran. Pada 18 Mei 2023, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian yang hendak mengikuti aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh dilaporkan sempat melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber-geber kendaraan mereka, memicu provokasi.
Pada hari yang sama, keributan pecah di Sekretariat BEM USK yang menyebabkan seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Meskipun sempat dilakukan mediasi oleh pihak kampus untuk meredakan situasi, konflik justru semakin memanas dan berlanjut.
Puncaknya, pada 21 Mei sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik, mengakibatkan kerusakan fasilitas dan korban luka ringan. Aksi ini kemudian memicu serangan balasan yang lebih besar. Sekitar pukul 04.00 WIB di hari yang sama, massa mahasiswa Fakultas Teknik menyerang balik Fakultas Pertanian dengan melempar batu dan membawa bom molotov. Akibatnya, sejumlah bangunan dan laboratorium Fakultas Pertanian mengalami kerusakan parah dan terbakar.


































