Malutpost.id, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang menyeret nama Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka, telah dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan seiring dengan rampungnya proses pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa alur proses hukum ini tidak berjalan sepotong-sepotong. "Kami tegaskan kembali, proses hukum ini telah melalui serangkaian tahapan yang komprehensif, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga upaya paksa. Puncaknya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, dan hari ini kami melaksanakan tahap II," ujar Kombes Budi di markas Polda Metro Jaya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, turut memastikan bahwa setiap langkah, termasuk penangkapan dan penahanan, berpedoman teguh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Semua prosedur hukum yang termaktub dalam KUHAP menjadi pedoman utama kami dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud. Kami menjamin bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," tegas Kombes Iman.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauziah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, ditangkap pada Jumat (19/6) pekan lalu. Kombes Iman menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian integral dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI, setelah berkas perkara dinyatakan P-21. "Guna memastikan kehadiran dan kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," imbuhnya.
Pasca-penangkapan, kedua tersangka sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan tim dokter merekomendasikan agar Roy dan Tifa menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan mereka tetap stabil. Akhirnya, pada Senin ini, Polda Metro Jaya menuntaskan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka, yakni Roy Suryo serta Dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


































