Malutpost.id, Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya terlibat adu argumentasi sengit dalam sidang praperadilan yang diajukan Khariq Anhar, tersangka kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran UU ITE, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10).
TAUD, melalui Gema Gita Persada, mempersoalkan penangkapan Khariq yang dinilai dilakukan secara paksa dan melanggar hukum. Mereka berpendapat Polda Metro Jaya tidak mengikuti prosedur yang semestinya dalam proses penegakan hukum.

"Salah satu poin utama yang kami sampaikan adalah proses penangkapan yang dilakukan termohon [Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum dan Direktur Reserse Siber] tidak manusiawi dan tanpa surat tugas," tegas Gema usai sidang.
TAUD menyoroti penangkapan Khariq di Bandara Soekarno Hatta yang dilakukan secara tidak manusiawi, diseret oleh sekitar lima anggota kepolisian di depan umum sambil diteriaki sebagai koruptor. Mereka meminta hakim menghadirkan Khariq dalam persidangan untuk kepentingan pembuktian.
Namun, Bidang Hukum Polda Metro Jaya membantah seluruh dalil pemohon. Mereka mengklaim penangkapan Khariq telah sesuai prosedur dan dilakukan secara manusiawi.
"Termohon menolak tegas seluruh dalil pemohon yang menyatakan penangkapan tidak sah, tidak manusiawi, dan tidak menghormati hak. Pernyataan tersebut mengada-ada," ujar anggota Bidkum Polda Metro Jaya.
Mereka menegaskan proses penegakan hukum telah diketahui keluarga Khariq dan seluruh syarat formil serta materiil telah dipenuhi penyidik. Penangkapan dilakukan dengan surat tugas, surat perintah, dan tembusan diberikan kepada keluarga.
Menurut Bidkum Polda Metro Jaya, penangkapan didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang cukup, yaitu keterangan saksi yang saling bersesuaian dan tangkapan layar postingan Instagram yang diedit oleh akun Instagram Aliansi Mahasiswa Menggugat. Khariq juga menandatangani berita acara penangkapan.
"Upaya penangkapan telah sesuai prosedur, sangat manusiawi, dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Khariq dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa untuk pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Hal ini berpotensi menggugurkan permohonan praperadilan. Tiga tersangka lain adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein.