Malutpost.id, Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijadwalkan akan menghadapi sidang kode etik pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, di mana Didik saat ini masih berstatus ditempatkan khusus (Patsus) dan belum dilakukan penahanan.
Penjelasan mengenai proses hukum terhadap AKBP Didik disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada Minggu (15/2) malam, Isir menegaskan bahwa proses kode etik akan segera dijalankan, dengan jadwal sidang pada hari Kamis, 19 Februari 2026.

AKBP Didik Putra Kuncoro disangkakan melanggar sejumlah pasal serius, termasuk Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas pelanggaran tersebut, mantan perwira polisi ini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Irjen Isir juga menegaskan komitmen Polri untuk tidak memberikan perlakuan khusus kepada anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana, terutama kasus narkoba yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. "Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat demi menjaga marwah institusi. Ini selaras dengan instruksi Pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan," ujarnya, menekankan keseriusan penanganan kasus ini.
Terungkapnya keterlibatan AKBP Didik dalam jaringan narkoba ini bermula dari keterangan AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota dan kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Penyelidikan lebih lanjut pada Rabu, 11 Februari 2026, membawa tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di wilayah Tangerang. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika, meliputi 7 plastik klip sabu dengan total berat 16,3 gram, 50 butir pil ekstasi, 19 butir pil Alprazolam, serta 2 butir pil Happy Five.

