Amnesty: Tuntutan Delpedro Dkk Skema Pembungkaman

Malutpost.id, Jakarta – Tuntutan pidana dua tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya memicu reaksi keras

Vian Eka

[addtoany]

Amnesty: Tuntutan Delpedro Dkk Skema Pembungkaman

Malutpost.id, Jakarta – Tuntutan pidana dua tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya memicu reaksi keras dari Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tuntutan tersebut mengonfirmasi adanya skema ‘operasi pembungkaman’ terhadap kritik yang disuarakan masyarakat.

"Jaksa telah mengirimkan pesan keliru bahwa menyuarakan kritik adalah tindak pidana. Tuntutan ini juga membenarkan skema ‘operasi pembungkaman’ kritik oleh negara, seperti yang telah diperingatkan oleh kalangan masyarakat sipil," ujar Usman saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2).

Amnesty: Tuntutan Delpedro Dkk Skema Pembungkaman
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Usman menilai tuntutan dua tahun penjara dengan jerat pasal penghasutan ini jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, tindakan Delpedro dkk yang dianggap jaksa sebagai tindak pidana sebenarnya merupakan bentuk partisipasi publik dalam menyatakan pendapat dan berkumpul, yang secara konstitusional dilindungi.

Ia menjelaskan, aktivitas Delpedro dkk hanya sebatas membuka posko pengaduan, memantau situasi lapangan, serta mendampingi pelajar yang menjadi korban penangkapan atau pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP). "Ini bukan aksi kriminal," tegas Usman. Ia menambahkan, ekspresi satire dan penyebarluasan informasi pertemuan atau ekspresi di media sosial seharusnya tidak dihakimi sebagai penghasutan.

"Pemenjaraan ekspresi kritik terhadap negara bukanlah penegakan hukum, melainkan suatu bentuk malicious prosecution atau penuntutan hukum yang jahat karena tidak memiliki dasar yang jelas," kata Usman. Hal ini, menurutnya, terlihat dari dakwaan jaksa yang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mengkriminalisasi ekspresi damai.

Usman juga menyoroti bahwa proses hukum terhadap Delpedro dkk, serta banyak kasus lain terkait demonstrasi Agustus tahun lalu, sejak awal sudah melanggar prinsip peradilan yang adil. Ia menunjuk pada penangkapan tanpa surat tugas, penyitaan tanpa izin pengadilan, dan penetapan status tersangka tanpa diawali pemanggilan saksi serta gelar perkara.

Pemerintah, lanjut Usman, sejak awal telah membangun narasi yang keliru bahwa aksi massa Agustus itu adalah hasil hasutan para aktivis. Padahal, massa turun ke jalan karena kemarahan atas kebijakan negara yang dianggap tidak pro-rakyat, mulai dari kenaikan pajak hingga tunjangan anggota DPR. Puncak kemarahan terjadi saat negara bereaksi represif, termasuk insiden terjangan mobil rantis milik Brimob yang menewaskan pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan.

"Pemerintah harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka menangani rangkaian aksi kekerasan yang mencederai unjuk rasa sebagai kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum," tegas Usman. Ia mendesak pemerintah untuk menarik semua proses kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga biasa yang hanya bersuara secara damai saat aksi Agustus 2025.

Usman berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berani memutus rangkaian kriminalisasi ini dengan menolak segala tuntutan jaksa. "Hakim bukan alat eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan," ujarnya.

"Jika hakim menghukum Delpedro dkk hanya karena bersuara secara damai, maka tidak ada lagi yang bisa mencegah lahirnya praktik otoriter," tambah Usman. Ia juga menyerukan agar DPR dan pemerintah berhenti membungkam kritik dan merevisi aturan-aturan yang tidak sesuai prinsip HAM, demi menjamin ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Delpedro Marhaen dengan pidana 2 tahun penjara. Tuntutan serupa juga dilayangkan untuk tiga terdakwa lainnya: Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Mereka didakwa melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung kericuhan, kerusakan fasilitas umum, dan melukai aparat. Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Tuntutan pidana tersebut dibacakan di PN Jakarta Pusat pada Jumat (27/2).

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer