Malutpost.id, Makassar – Anggota DPRD Sinjai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kamrianto (31), ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran mobil Fortuner milik seorang kader Partai Demokrat bernama Iskandar. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, pada Rabu (5/11).
Bersama Kamrianto, seorang rekannya bernama Sufriadi (35) juga turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus pembakaran ini terjadi di halaman rumah korban pada Kamis, 23 Oktober lalu. Iskandar, yang baru memarkirkan mobilnya sekitar pukul 02.00 WITA, dikejutkan oleh suara ledakan sekitar pukul 03.45 WITA. Saat diperiksa, mobil Fortuner miliknya sudah dilalap api.
"Korban mengalami kerugian material dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," ujar Ipda Agus Santoso.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada penangkapan Kamrianto dan Sufriadi. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Xenia yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta jaket dan handphone.
"Ada dua tersangka, yakni KM yang merupakan anggota dewan dan SF. Motif pembakaran ini masih dalam pendalaman," jelas Ipda Agus Santoso.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan, subsider pasal 170 ayat (1) tentang pengeroyokan, dan pasal 406 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan.
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus yang menjerat anggotanya. Ketua BK DPRD Sinjai, Ambo Tuwo, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib dan kode etik.

