Malutpost.id, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah melontarkan candaan segar mengenai penyebab kekalahan pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam kontestasi Pilpres 2024. Pernyataan jenaka tersebut ia sampaikan saat menutup acara peluncuran bukunya yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam momen tersebut, sebelum beranjak dari panggung, Arief Hidayat membagikan sebuah "kebiasaan uniknya" yang ia klaim memiliki filosofi mendalam terkait perjalanan karier. "Kebiasaan saya kalau naik panggung dari sini (kanan), turunnya dari sana (kiri), supaya kariernya tidak mutar-mutar, jelas," ujarnya, menjelaskan bahwa kebiasaan tersebut merupakan didikan dari Ketua MK terdahulu yang ia ikuti.

Sontak, suasana riuh dengan gelak tawa dan tepuk tangan memenuhi ruangan ketika Arief kemudian mengaitkan kebiasaan tersebut dengan sosok Mahfud MD. Dengan nada bercanda, ia berujar, "Pak Mahfud itu seandainya sering begitu, itu kemarin, Pak Ganjar bisa jadi presiden, dan (Mahfud) wakil presiden." Pernyataan ini memicu respons meriah dari para hadirin.
Arief melanjutkan penjelasannya mengenai filosofi di balik kebiasaannya. "Pak Mahfud kesalahannya hanya satu, kalau naik panggung tidak berurutan, tidak boleh melewati jalan yang sama," katanya. Ia menekankan bahwa kebiasaan tidak melewati jalan yang sama adalah simbol agar karier seseorang tidak stagnan atau berputar-putar di tempat. Ia pun berpesan kepada generasi muda untuk mengikuti jejaknya. "Tolong yang muda-muda supaya kariernya baik terus yaitu tadi, jalannya enggak boleh bolak balik, kalau bolak balik nyungsang nanti," imbuhnya.
Ini bukan kali pertama Arief Hidayat menyinggung nama Mahfud MD dalam acara tersebut. Sebelumnya, ia juga sempat memuji keberanian dan keterbukaan Mahfud. "Tidak seberani Pak Mahfud MD saya membuka itu, kalau Pak Mahfud MD orang Madura berani sekali, saya orang Jawa Tengah, saya enggak berani seterbuka Pak Mahfud padahal banyak hal-hal krusial kalau diceritakan itu bagus sekali, tapi saya enggak berani," ungkapnya, menunjukkan rasa hormat sekaligus perbedaan karakter dalam menyampaikan pandangan.
Sebagai informasi, Arief Hidayat sendiri telah purnatugas sebagai hakim konstitusi pada tahun 2020, setelah genap berusia 70 tahun. Ketentuan pensiun ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang menetapkan batas usia 70 tahun bagi hakim konstitusi. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.
Posisinya di MK kemudian digantikan oleh politikus Partai Golkar, Adies Kadir, yang terpilih melalui proses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adies Kadir sebelumnya juga dikenal sebagai wakil ketua DPR.

