Malutpost.id, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan membekuk lima tersangka yang terlibat dalam sindikat penipuan daring modus SMS blast e-tilang palsu. Jaringan kejahatan siber ini terungkap dimotori oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China yang mengendalikan operasionalnya dari jarak jauh.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para pelaku secara licik mencatut nama instansi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengelabui para korban. "Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini mengedepankan tautan link phishing palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujar Himawan di Markas Bareskrim Polri, Jakarta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan Kejaksaan Agung yang diterima Bareskrim pada akhir tahun lalu. Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, tim patroli siber berhasil mengidentifikasi setidaknya 124 tautan situs web phishing yang dirancang menyerupai tampilan situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.
Himawan membeberkan lebih lanjut bahwa kelima tersangka di Indonesia beroperasi di bawah kendali seorang WNA China. WNA tersebut menginstruksikan para tersangka untuk memasang kartu-kartu SIM ke dalam perangkat SIM box atau modem pool. Sistem ini kemudian dioperasikan dan dikendalikan secara jarak jauh (remote) langsung dari China. Sementara itu, para tersangka di Indonesia hanya bertugas memantau jumlah SMS blast yang berhasil terkirim dan yang gagal melalui sebuah aplikasi bernama TVS (Terminal Vendor System).
"Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor telepon genggam," terang Himawan. Ia menambahkan, untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi warga negara Indonesia.
Terkait upah, Himawan mengungkapkan bahwa kelima tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto (USDT). Besaran upah yang diterima bervariasi, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp67 juta, tergantung pada jumlah SIM box yang mereka operasikan.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk puluhan unit PC, router, puluhan unit SIM Box, serta ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data NIK milik warga Indonesia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE; Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE; serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 12 miliar rupiah," pungkas Himawan.

