Malutpost.id, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan batas usia teknis angkutan kota (angkot), meski mendapat penolakan dari sejumlah sopir. Saat ini, Pemkot Bogor tengah mematangkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai skema transisi penataan angkutan umum perkotaan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa Perwali penataan angkot masih dalam proses pembahasan di Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor. "Perwali Bogor masih dalam proses di Bagian Hukum dan HAM terkait tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis angkot," ungkap Jenal di Bogor, Sabtu.

Pemkot Bogor, lanjut Jenal, konsisten dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis angkutan umum. Aturan ini akan diturunkan melalui Perwali yang sedang digodok.
Dalam draf Perwali yang tengah disusun, kendaraan angkutan umum berusia 20 tahun, termasuk yang sebelumnya mendapatkan kelonggaran, akan diarahkan untuk mengikuti skema konversi dua menjadi satu. Persyaratan usia kendaraan pengganti adalah di bawah 15 tahun, bahkan di bawah 10 tahun. Meskipun demikian, Jenal menekankan bahwa ketentuan ini masih berupa konsep dan draf awal, sehingga membutuhkan pembahasan lanjutan serta perizinan hingga tingkat provinsi.
Jenal mengakui bahwa dari sisi psikologis dan ekonomi, pengemudi serta pengusaha angkot terdampak meminta adanya penyesuaian kebijakan karena masih bergantung pada operasional angkot sebagai sumber pendapatan. "Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana koridor baru, dengan ketentuan pihak terdampak terlebih dahulu mematuhi aturan dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah berusia 20 tahun atau lebih," jelasnya.
Penataan ulang koridor dan trayek angkot nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing zona untuk mengatasi ketimpangan jumlah angkot dan penumpang di sejumlah jalur. Jenal menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak mengendurkan penegakan perda tersebut, namun proses penghapusan kelonggaran batas usia teknis perlu dilakukan secara terperinci setelah Perwali itu rampung.
Sambil menunggu Perwali Bogor disahkan, Pemkot setempat menghentikan sementara razia terkait batas usia angkot, namun tetap melakukan penertiban administrasi seperti SIM dan STNK. "Alhamdulillah, mereka menyetujui. Razia batas usia 20 tahun dihentikan sementara, tetapi penertiban SIM dan STNK tetap berjalan," kata Jenal.
Dinas Perhubungan Kota Bogor juga telah melakukan pendataan angkot yang telah mencapai usia 20 tahun sebagai dasar penataan transportasi ke depan. Selain itu, pengemudi diminta menjaga perilaku berkendara, tidak merokok di dalam kendaraan, tidak mengetem sembarangan, serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Sebelumnya, para pengemudi dan pengusaha angkot menggelar aksi di halaman Balai Kota Bogor untuk menolak penghapusan kelonggaran batas usia angkot dan meminta penyesuaian kebijakan.

