Bupati Tulungagung Terjerat OTT KPK Pemerasan

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membekuk Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/4). Penangkapan ini

Vian Eka

[addtoany]

Bupati Tulungagung Terjerat OTT KPK Pemerasan

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membekuk Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/4). Penangkapan ini terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Bersama belasan orang lainnya, Gatut kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Sabtu (11/4).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total 18 orang diamankan dalam OTT tersebut. Dari jumlah itu, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta secara bertahap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka yang diboyong ke ibu kota termasuk 12 individu dari lingkungan Pemkab Tulungagung dan satu pihak lain yang belakangan diketahui merupakan adik kandung Bupati, Jatmiko, seorang anggota DPRD Tulungagung.

Bupati Tulungagung Terjerat OTT KPK Pemerasan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam operasi senyap ini, tim penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti penting. Di antaranya adalah uang tunai dalam jumlah signifikan, dokumen-dokumen terkait, serta barang bukti elektronik. Yang menarik perhatian, KPK turut mengamankan beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana pemerasan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa empat pasang sepatu LV berhasil disita.

KPK menduga Gatut Sunu Wibowo telah menerima uang dengan cara-cara melawan hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan, Gatut diduga telah mengantongi dana sebesar Rp 2,7 miliar dari aksi pemerasan tersebut. Sementara itu, total nilai pemerasan yang dilakukan terhadap para pejabat di Tulungagung diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Dari barang bukti yang diamankan, uang tunai senilai Rp 335,4 juta berhasil disita tim.

Sebagai tindak lanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal atau YOG, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik atas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer