Malutpost.id, Badan Hukum Partai Demokrat secara resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil menyusul tudingan serius yang menyeret nama Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai dalang di balik isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Laporan polisi ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang dilayangkan Demokrat pada 31 Desember 2025 namun tidak diindahkan oleh pihak terlapor.
Anggota Badan Hukum Partai Demokrat, Muhajir, membenarkan bahwa laporan tersebut telah dibuat pada Senin malam, 5 Januari 2026, pukul 23.16 WIB. "Benar bahwa semalam kami membuat laporan di Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut somasi kami tertanggal 31 Desember 2025 yang tidak diindahkan," ujar Muhajir saat dikonfirmasi oleh Malutpost.id pada Selasa (6/1). Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Empat akun yang kini berhadapan dengan hukum adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp. Menariknya, dari lima akun yang sebelumnya disomasi, akun YouTube Zulfan Lindan tidak termasuk dalam daftar yang dilaporkan. Muhajir tidak merinci alasan di balik keputusan untuk tidak melaporkan Zulfan Lindan. Sementara itu, akun Kajian Online, meskipun telah menyampaikan permohonan maaf, tetap dilaporkan karena dinilai telah melewati batas waktu somasi 3×24 jam yang diberikan. "Sehingga, kami tetap masukkan akun tersebut, salah satu terlapornya begitu. Akun Kajian Online," tegas Muhajir.
Pelaporan ini menegaskan keseriusan Partai Demokrat dalam menanggapi tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik SBY dan institusi partai. Isu ijazah palsu Jokowi sendiri telah menjadi perbincangan hangat di ruang publik, dan Demokrat memilih jalur hukum untuk membersihkan nama SBY dari keterlibatan dalam isu tersebut.

