Malutpost.id, Distribusi LPG tabung 3 kg di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa hingga akhir Mei 2025, realisasi pendistribusian Elpiji subsidi tersebut telah mencapai 3,49 juta ton. Angka ini merepresentasikan sekitar 42,77 persen dari total kuota penyaluran yang ditetapkan tahun ini sebesar 8,17 juta ton.
Gambar Istimewa : literasipost.com
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau jalannya distribusi elpiji agar tepat sasaran. Bahkan, berdasarkan proyeksi terbaru, penyaluran LPG 3 kg diperkirakan akan menyentuh angka 8,31 juta ton hingga akhir tahun 2026. Proyeksi ini mengacu pada surat resmi yang dikirimkan oleh Sekretaris Ditjen Migas kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 24 Februari 2025.
Fokus pada Pendataan dan Transformasi Distribusi
Tahun ini, pemerintah tengah menggarap transformasi distribusi LPG 3 kg tahap pertama, yaitu berupa pendataan pengguna. Ini menjadi langkah krusial dalam memastikan bahwa subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Hingga 31 Mei 2025, terdapat 54,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tercatat melakukan transaksi melalui sistem Merchant Apps Pangkalan Pertamina.
Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak penyalahgunaan subsidi dan memperkuat data penerima manfaat secara nasional. Dalam jangka panjang, sistem ini bisa menjadi pondasi kuat bagi pengawasan berbasis digital terhadap distribusi LPG subsidi.
Masih Terjadi Pelanggaran: 30 Kasus Pidana
Sayangnya, upaya pemerintah ini belum sepenuhnya membendung praktik nakal di lapangan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum, tercatat 30 kasus pidana terkait pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi sepanjang hingga Juni 2025. Praktik semacam ini jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG subsidi.
Tri Winarno juga mengungkap bahwa sejak Januari hingga Mei 2025, pemerintah telah melakukan pengawasan dan verifikasi volume isi ulang LPG secara rutin setiap bulan. Verifikasi ini dilakukan baik melalui pemeriksaan administratif (on desk) terhadap 1.865 agen/penyalur, maupun dengan uji petik langsung terhadap 123 agen/penyalur di berbagai daerah.
Tegas pada Agen Curang, Menteri ESDM Siap Cabut Izin
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada agen maupun pangkalan LPG yang terbukti melakukan kecurangan. Salah satu tindakan tegas yang disiapkan adalah pencabutan izin usaha, sebagai bentuk efek jera bagi pelaku penyimpangan.
Menteri Bahlil juga menyoroti pentingnya standarisasi penimbangan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE). Ia menekankan bahwa sebelum tabung LPG dinaikkan ke truk untuk dikirim ke agen atau pangkalan, berat tabung wajib ditimbang terlebih dahulu agar sesuai dengan ketentuan, yakni 3 kilogram bersih.
Distribusi LPG subsidi 3 kg masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Meski realisasi penyaluran telah mencapai hampir setengah dari kuota nasional hingga Mei 2025, tantangan seperti kecurangan, pemalsuan distribusi, dan penyalahgunaan subsidi tetap membayangi. Langkah-langkah pengawasan yang kini diperkuat melalui digitalisasi dan verifikasi di lapangan menunjukkan komitmen Kementerian ESDM dalam memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran. Namun, keberhasilan upaya ini akan sangat bergantung pada ketegasan dalam penegakan hukum serta sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menjaga integritas distribusi elpiji subsidi ke depan.